Orang
yang akan dihukum terlebih dahulu pakaiannya dibuka kecuali sekadar yang
menutupi auratnta (izar). Tujuannya adalah agar ia merasakan sakitnya pukulan
sehingga dengan demikian ia diharapkan serik atas perbuatannya. Cara ini
disepakati oleh seluruh ulama (ijmak) dalam hukuman khamr juga dalam segala
perlaksanaan hukuman-hukuman yang lain.
No comments:
Post a Comment